blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

HEADLINE NEWS

Tujuh Jaksa Nakal Dapat Sanksi

Sunday, July 27, 2008
Tujuh jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama setahun (Juli 2007 - Juli 2008), mendapat sanksi disiplin karena telah melanggar peraturan dan hukum.

Selain jaksa nakal dan tidak disiplin, Kejati Jambi juga memberikan sanksi kepada tiga pegawai tata usaha yang mendapat hukuman disiplin, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari SH, Minggu.

Ketujuh jaksa yang mendapat sanksi tersebut, tiga di antaranya menerima hukuman disiplin tingkat berat, dua disiplin tingkat sedang dan dua lagi kategori ringan.

Sedangkan tiga pegawai tata usaha Kejati Jambi yang mendapatkan hukuman semuanya menerima sanki tingkat sedang, kata Andi Azhari tanpa merincikan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Selain itu bidang pengawasan Kejati Jambi selama setahun ini telah menerima dan memeriksa laporan masuk terhadap pegawai Kejati Jambi yang melanggar disiplin dan hukum.

Jumlah laporan yang sedang ditangani bidang pengawasan Kejati Jambi ada 14 kasus, sepuluh kasus sisa kasus pada 2007 sedangkan enam bulan terakhir tahun ini ada empat kasus aduan.

Kejati Jambi sudah menyelesaikan dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang nakal sebanyak tujuh kasus, sisanya belum bisa ditangani karena masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).(*)
Read Full 0 comments

Koruptor? Dihukum Mati saja!

Friday, July 25, 2008
Wacana hukuman mati bagi para koruptor terus bergulir. Pro kontra antara kelompok yang mendukung maupun menolak, semakin panas. Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, Denny Indrayana menyatakan secara tegas setuju dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Catatannya, diberikan ketentuan pada tingkatan korupsi seperti apa hukuman tersebut dapat diterapkan.

"Menurut saya, kasus kejahatan yang patut dijatuhi hukuman mati adalah korupsi. Korupsi ini mempunyai kesamaan dampak buruk dengan kejahatan lainnya, bahkan lebih besar dampaknya. Tapi harus diterapkan dengan karakteristik-karakteristik tertentu," kata Denny dalam diskusi "Hukuman Mati bagi Koruptor" di Jakarta, Sabtu (26/7).

Karakteristik yang dimaksud Denny, melihat kasus korupsi dari sisi jumlah korupsinya dan apakah pelaku pernah dihukum untuk kasus korupsi. "Jadi, kalau dia sudah pernah korupsi, kemudian korupsi lagi berarti inikan tidak ada efek jeranya," kata dia.

Pengamat sosial, Fajroel Rahman justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, penerapan hukuman mati merupakan tindakan pelanggaran HAM. "Ini lebih ke sifat moral, hanya Tuhan yang punya hak untuk mencabut nyawa manusia. Saya pernah satu sel dengan orang yang akan dihukum mati, saya tahu betul bagaimana rasanya menanti eksekusi. Saya pikir, hukuman seumur hidup lebih dari cukup untuk menghukum seeorang," ujar Fajroel.

Kata Denny, jika dilihat dari proses eksekusi, ia setuju jika hukuman mati tidak manusiawi. Sebab sebelum eksekusi, seorang terpidana harus menunggu untuk waktu yang lama dan proses yang bertele-tele. Kedepannya, ia mengatakan, perlu adanya waktu eksekusi yang jelas. Sehingga tidak membuat terpidana hukuman mati terkatung-katung. "Tapi, walaupun hukum kita membuka peluang untuk itu, kita belum pernah menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Hingga saat ini, yang hilang dari sistem hukum kita adalah penjeraan," kata Denny.

Anggota Komisi III DPR, Soeripto berpendapat, penerapan hukuman mati bagi koruptor dapat dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, bisa diterapkan dalam jangka waktu 10 tahu kedepan, kemudian dilakukan evaluasi. "Untuk konteks Indonesia, hukuman mati bagi koruptor ini harus diterapkan. Kondisi di Indonesia saat ini, menurut saya, sangat memenuhi untuk menerapkan itu. Tapi harus diterapkan jangan pilih-pilih," ujar Soeripto.
Read Full 0 comments
 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

© Black Newspaper Copyright by Save Our Republik | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks